Kamis, 16 Mei 2013

UPAYA MAHASISWA DALAM BELA NEGARA



Upaya Mahasiswa Dalam Bela Negara

A. Masa Perjuangan Pergerakan Nasional.
Sejarah perjuangan pergerakan nasional dimulai sebagai babakan baru dengan lahirnya gerakan “BOEDI OETOMO” pada tanggal 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa STOVIA Jakarta. BOEDI OETOMO merupakan wadah pergerakan kebangsaan yang kemudian menentukan perjuangan nasional selanjutnya. Dengan lahirnya gerakan ini, maka terdapat cara dan kesadaran baru dalam kerangka perjuangan bangsa menghadapi kolonial Belanda dengan membentuk organisasi berwawasan nasional. Organisasi ini merupakan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dan selanjutnya terbentuklah berbagai organisasi perjuangan yang lain, seperti Syarikat Dagang Islam, Indische Partij dan lain sebagainya.
Mahasiswa Indonesia di negeri Belanda pada tahun 1908 mendirikan Indische Verenigde (VI) yang berubah menjadi Perkoempoelan Indonesia (PI), kemudian pada tahun 1922 berubah lagi menjadi Perhimpoenan Indonesia (PI). Sejak itu hingga tahun 1924 PI tegas menuntut kemerdekaan Indonesia, hingga pada dekade ini, para pemuda mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri telah membuka lembaran baru bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan Indonesia melalui forum luar negeri.
Perhimpoenan Indonesia (PI-1922), Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia (PPPI-1926) dan Pemoeda Indonesia (1927) merupakan organisasi pemuda dan mahasiswa yang memiliki andil besar dalam merintis dan menyelenggarakan Kongres Pemoeda Indonesia tahun 1928, kemudian tercetuslah “Soempah Pemoeda”. Dengan demikian, semangat persatuan dan kesatuan semakin kuat menjadi tekad bagi setiap pemuda Indonesia dalam mencapai cita-cita Indonesia merdeka.



B. Masa Pendudukan Jepang.
Tekanan pemerintah Jepang mengakibatkan aktifitas pemuda dan mahasiswa menjadi terbatas, bahkan menjadikan mereka berjuang di bawah tanah. Sekalipun demikian para pemuda mahasiswa mampu mengorganisir dirinya dengan mengadakan sidang pertemuan pada tanggal 3 Juni 1945 di Jl. Menteng 31 Jakarta, dengan menghasilkan keputusan bahwa pemuda mahasiswa bertekad dan berkeinginan kuat untuk merdeka dengan kesanggupan dan kekuatan sendiri. Keputusan tersebut kemudian dikenal dengan Ikrar Pemoeda 3 Joeni 1945.
Menjelang Jepang terpuruk kalah tanpa syarat dalam Perang Dunia II, untuk memperkuat posisinya di Indonesia, Jepang melatih rakyat dengan latihan kemiliteran. Tidak ketinggalan pemuda, pelajar dan mahasiswa. Pasukan pelajar dan mahasiswa yang dibentuk oleh Jepang disebut dengan “GAKUKOTAI”.

C. Masa Kemerdekaan.
Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamirkan, keikutsertaan pemuda dan mahasiswa terus berlanjut dengan perjalanan sejarah TNI. Tanggal 23 Agustus 1945, PPKI membentuk BKR. Di lingkungan pemuda dan mahasiswa dibentuk BKR Pelajar. Setelah mengikuti kebijakan Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, maka diubah menjadi TKR, sedangkan di lingkungan pelajar dan mahasiswa diubah menjadi TKR Pelajar.
Pada tanggal 24 Januari 1946 TKR diubah lagi menjadi TRI. Untuk mengikuti kebijakan Pemerintah ini, pada kesekian kalinya, laskar dan barisan pemuda pelajar dan mahasiswa mengubah namanya. Nama-nama tersebut menjadi bermacam-macam antara lain: TRIP, TP, TGP, MOBPEL dan CM.
Pada tanggal 3 Juni 1946, Presiden RI telah mengambil keputusan baru untuk mengubah TRI menjadi TNI. Keputusan ini dimaksudkan agar dalam satu wilayah negara kesatuan, yaitu tentara nasional hanya mengenal satu komandan. Dengan demikian maka laskar dan barisan pejuang melebur menjadi satu dalam TNI. Sementara itu laskar pelajar dan mahasiswa disatukan dalam wadah yang kemudian dikenal sebagai “Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar”. Peleburan badan-badan perjuangan di kalangan pemuda pelajar dan mahasiswa ini merupakan manifestasi dari semangat nilai-nilai persatuan dan kesatuan, kemerdekaan serta cinta tanah air, dalam kadarnya yang lebih tinggi. Semangat berjuang, berkorban dan militansi untuk mencapai cita-cita luhur dan tinggi, merupakan motivasi pemuda pelajar dan mahasiswa yang tidak pernah padam hingga sekarang, yaitu dengan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.


TERBENTUKNYA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Memperhatikan kondisi semacam itu, satu tradisi lahir kembali. Para mahasiswa terjun dalam perjuangan bersenjata untuk ikut serta mempertahankan membela NKRI bersama-sama ABRI. Sebagai realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, diselenggarakan Wajib Latih di kalangan mahasiswa dengan pilot proyek di Bandung pada tanggal 13 Juni 1959 – 14 September 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang ini. Kemudian disusul Batalyon 17 Mei di Kalimantan Selatan. Mahasiswa yang memperoleh latihan ini siap mempertahankan home-front dan bila perlu ikut memanggul senapan medan laga. Mahasiswa Wajib Latih ini dididik di Kodam VI/Siliwangi dan para mahasiswa ini diberi hak untuk mengenakan lambang Siliwangi. Bermula dari itulah, pada masa demokrasi terpimpin dengan politik konfrontasi dalam hubungan luar negeri, telah menggugah semangat patriotisme dan kebangsaan mahasiswa untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa sebagai sukarelawan. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kemiliteran selanjutnya dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai potensi pertahanan dan keamanan negara melalui RINWA (Resimen Induk Mahasiswa), yang selanjutnya namanya berubah menjadi MENWA (Resimen Mahasiswa).

KONSEP KONSEP YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DALAM KERANGKA BELA NEGARA
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, dapat diartikan dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Sementara itu, bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, misalnya kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela negara dalam lingkup NKRI  merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Ruang lingkup bela negara sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Selain itu, dalam bela negara pun harus bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Perbandingan sistem bela negara antara korea dan jepang
sistem bela negara jepang.
Sampai saat ini sistem bela negara jepang sesuai konstitusinya, pada prinsipnya tetap mengikat diri sebagai negara yang siap membela diri saja (jika diserang). Namun, ada perkembangan yang agak signifikan akhir2 ini, yaitu Jepang telah berubah dari sikap yang menganut perdamaian (pacifism) pasca- Perang Dunia II sejak tahun 1947. ke arah yang lain dengan merombak garis besar sistem bela negaranya. Di dalamnya, termasuk pelonggaran larangan ekspor senjata. Jepang menerapkan larangan ekspor senjata sejak tahun 1976, menggantikan peraturan tahun 1967 yang hanya melarang ekspor senjata ke kubu komunis. Namun, penjualan senjata berdasarkan rencana baru itu hanya dilakukan ke AS, tidak ke negara lain, dan setiap penjualan diteliti kasus per kasus.
Di dalam rencana baru sistem bela negaranya, Jepang juga merencanakan berpartisipasi pada misi penjaga perdamaian internasional. Namun, peran Jepang hanya sebatas melakukan tugas-tugas kemanusiaan, tidak terlibat pada zona perang di negara yang terlibat pertikaian bersenjata. Jepang akan turut memainkan peran menjaga keamanan global, sesuai dengan status Jepang sebagai salah satu kekuatan ekonomi global. Yang paling mendasar dari program itu adalah pengembangan rudal bersama AS. Hal ini menyangkut penjaminan keamanan sekaligus mengatasi ancaman baru seiring dengan perubahan zaman.

Sistem bela negara korea
Korea Selatan adalah salah satu negara Asia yang aktif mengirimkan Perwira Angkatan Bersenjata mereka untuk mengikuti pendidikan Sesko Angkatan di Indonesia. Untuk Tahun Ajaran 2009 Korsel mengirimkan dua orang siswa mereka, dan seperti biasa para calon siswa Mancanegara terlebih dahulu harus mengikuti Kursus Bahasa Indonesia dan Kursus Persiapan Sesko di Pusdiklat Bahasa Badiklat Dephan. Itu sebabnya maka Korea Selatan tampak turut berpartisipasi ketika acara Malam Internasional digelar di Pusdiklat Bahasa pada tanggal 28 Agustus 2008 yang lalu. Seperti partisipan lainnya Korea Selatan pada kesempatan itu juga memperkenalkan aneka makanan minuman khas Korsel dan menampilkan sebuah atraksi budaya mereka. Agak berbeda dengan penampilan mereka pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini siswa Korsel membawa satu rombongan kesenian yang cukup besar dari kedutaan mereka. Sekitar 12 orang seniman (pria dan wanita) tampil di panggung memainkan semacam seni “Rampak Gendang” khas Korea. Pertunjukan yang didominasi oleh bunyi pukulan gendang yang menghentak-hentak itu memang cukup menarik, dinamis dan menggugah semangat, namun sebagian penonton yang kritis segera menyadari bahwa tujuan pertunjukan tersebut ternyata bukan hanya sekedar atraksi kesenian, melainkan juga merupakan sebuah kampanye nasional yang membawa pesan politik Korea Selatan ke dunia internasional. Sebagai latar belakang pertunjukan seni perkusi itu mereka menggelar lima buah spanduk vertikal yang bertuliskan huruf Korea yang tidak kita mengerti artinya, namun spaduk yang berada paling tengah memuat satu kalimat pendek berbahasa Inggris yang berbunyi: “Dokdo is Korean Territory”. Tentu saja kalimat itu segera mengingatkan kita kepada sengketa territorial antara Korea Selatan dengan negara tetangganya Jepang yang tidak kunjung selesai, memperebutkan gugusan pulau-pulau karang kecil (islet) yang terletak hampir tepat tengah-tengah di antara daratan utama kedua negara. Sangat jelas di sini bahwa siswa Korea Selatan dengan dukungan pihak kedutaan besar mereka telah memanfaatkan even malam internasional di Pusdiklat Bahasa untuk melakukan kegiatan kampanye bela negara. Kebetulan tahun ini Jepang tidak mengirimkan siswa, kalau ada tentu situasinya bisa berbeda, karena mungkin saja pihak siswa Jepang akan mengajukan protes. Jadi kejadian ini merupakan pengalaman berharga bagi Pusdiklat Bahasa (dan penyelenggara kegiatan serupa lainnya) agar di masa mendatang lebih teliti dalam mengecek persiapan penampilan siswa mancanegara. Namun sesungguhnya ada pelajaran lain yang sangat berharga bisa kita ambil dari kasus “kenakalan” siswa Korsel tersebut, yaitu bagaimana caranya pemerintah dan masyarakat Korsel mengimplementasikan politik pertahanan negara mereka secara kreatif dalam berbagai kesempatan. Memang ada mekanisme hukum atau mahkamah internasional yang secara formal akan bekerja untuk mengambil keputusan atas setiap sengketa, namun kenyataan besarnya dukungan dari seluruh warga negara pasti akan berpengaruh secara moral terhadap para hakim internasional dalam mengambil keputusan. Andaikan bentuk kampanye bela negara seperti cara Korsel malam itu kita gelorakan secara nasional beberapa waktu sebelum Mahkamah Internasional, maka belum tentu Pulau Sipadan lepas dengan begitu mudahnya dari wilayah Republik Indonesia. (AHB)

Perbandingan
Jadi perbandingan sistem bela negara jepang dengan sistem bela negara korea yaitu sistem bela negara jepang masih sesuai dengan konstitusinya, pada prinsipnya tetap mengikat diri sebagai negara yang siap membela diri saja (jika diserang).
Sedangkan sistem bela negara korea lebih kearah wajib militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar